Makassar, 17 Oktober 2026. Untuk mendukung ekosistem pendidikan dan riset yang berkualitas Perpustakaan Universitas Hasanuddin berupaya membangun budaya akademik yang Jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab. Mengacu pada Amanah undang-undang berupaya dengan bijaksana untuk mengkampanyekan “Stop Plagiarisme”di lingkungan kampus merah. Plagiarisme sering kali terjadi seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Sejumlah software aplikasi menawarkan Solusi instant mendapatkan informasi pengetahuan.
Berikut ini sejumlah ulasan mengapa kita yang notabene warga kampus tetap harus waspada terhadap plagiarisme:
Plagiarisme Bukan Jalan Menuju Prestasi.
Universitas Hasanuddin sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, kreativitas, dan tanggung jawab ilmiah. Seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun peneliti, perlu memahami bahwa karya ilmiah bukan sekadar persyaratan untuk memperoleh nilai, menyelesaikan studi, atau mencapai jenjang karier akademik. Karya ilmiah merupakan wujud pemikiran, proses belajar, dan kontribusi seseorang terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, STOP Plagiarisme! Jangan mengambil gagasan, tulisan, data, atau karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Kejujuran akademik harus menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah.
Pahami Aturan dan Konsekuensi Hukum.
Pencegahan plagiarisme memiliki landasan hukum yang perlu diketahui oleh seluruh warga kampus. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi mengatur kewajiban perguruan tinggi untuk mencegah plagiarisme, menyosialisasikan etika akademik, serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 70, mengatur konsekuensi terhadap lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan hasil jiplakan. Pasal 70 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Penerapan ketentuan hukum harus memperhatikan unsur pelanggaran dan proses yang berlaku. Pesan utamanya jelas: plagiarisme bukan pelanggaran etika yang boleh dianggap sepele, melainkan persoalan serius yang dapat berdampak pada reputasi akademik dan, dalam keadaan yang diatur undang-undang, konsekuensi hukum.
Kenali Bentuk-Bentuk Plagiarisme.
Plagiarisme tidak terbatas pada menyalin tulisan orang lain secara utuh. Tindakan ini juga dapat terjadi ketika seseorang mengambil kalimat, paragraf, gagasan, teori, gambar, tabel, hasil penelitian, atau data tanpa memberikan pengakuan dan atribusi yang semestinya. Mengubah beberapa kata dari sumber asli tanpa mencantumkan sumber, menerjemahkan tulisan orang lain tanpa atribusi, menggunakan karya teman sebagai karya sendiri, atau menyajikan kembali karya yang pernah dibuat tanpa pengungkapan dan izin yang diperlukan juga dapat menimbulkan persoalan integritas akademik. Demikian pula, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa kebenaran informasi, menghormati kepengarangan, mengungkapkan penggunaan AI jika diwajibkan, dan memastikan bahwa hasil akhir benar-benar dipahami serta dipertanggungjawabkan oleh penulis. Mahasiswa dan peneliti perlu membedakan kemiripan teks dari plagiarisme: persentase kemiripan yang tinggi tidak otomatis membuktikan plagiarisme, sementara plagiarisme tetap mungkin terjadi meskipun persentase kemiripan rendah.
Bangun Kebiasaan Menulis dengan Jujur.
Setiap karya akademik yang baik dimulai dari kebiasaan membaca secara kritis, mencatat sumber secara sistematis, dan menulis menggunakan pemahaman sendiri. Ketika mengutip pendapat ahli, gunakan tanda kutip dan cantumkan sumber sesuai kaidah yang berlaku. Ketika melakukan parafrasa, pahami terlebih dahulu gagasan sumber, tuliskan kembali dengan struktur dan bahasa sendiri, kemudian tetap cantumkan rujukannya. Setiap kutipan dalam teks harus dapat ditelusuri ke sumber yang benar, dan daftar pustaka harus memuat referensi yang benar-benar digunakan. Mahasiswa juga dianjurkan menyimpan catatan bacaan, tautan sumber, DOI jika tersedia, serta informasi bibliografis sejak awal pengerjaan tugas. Dosen pembimbing dan pengampu mata kuliah dapat memperkuat kebiasaan ini melalui pembelajaran teknik sitasi, latihan parafrasa, diskusi etika penelitian, serta umpan balik terhadap draf sebelum karya dikumpulkan atau dipublikasikan.
Perpustakaan Unhas sebagai Mitra Literasi Antiplagiarisme.
Perpustakaan Universitas Hasanuddin dapat menjadi mitra strategis sivitas akademika dalam mencegah plagiarisme melalui penguatan literasi informasi dan literasi akademik. Perpustakaan tidak hanya berfungsi menyediakan buku, jurnal, repositori, dan sumber informasi ilmiah, tetapi juga membantu pengguna menemukan, mengevaluasi, mengelola, dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab. Mahasiswa dapat memanfaatkan koleksi cetak maupun digital untuk memperoleh sumber yang tepercaya, membandingkan berbagai perspektif ilmiah, serta mengembangkan argumen berdasarkan bukti. Melalui pendampingan pustakawan, pengguna dapat belajar menelusuri sumber asli, memahami informasi bibliografis, menggunakan aplikasi pengelola referensi, dan menyusun daftar pustaka secara konsisten. Dengan demikian, perpustakaan bukan sekadar tempat mencari bahan untuk menyelesaikan tugas, melainkan ruang pembelajaran yang menumbuhkan kemandirian berpikir, keterampilan menulis, dan integritas akademik.
Langkah Nyata Perpustakaan Unhas untuk Membantu Pengguna Menghindari Plagiarisme.
Sejumlah layanan dan program edukasi yang dapat dikembangkan atau diperkuat oleh Perpustakaan Unhas meliputi: (1) pelatihan literasi informasi untuk mencari dan mengevaluasi sumber ilmiah yang kredibel; (2) bimbingan teknik kutipan, parafrasa, dan penyusunan daftar pustaka berdasarkan gaya sitasi seperti APA edisi ke-7 atau gaya yang ditetapkan program studi; (3) pelatihan aplikasi manajemen referensi, misalnya Zotero atau Mendeley; (4) edukasi penggunaan perangkat pemeriksa kemiripan teks yang tersedia dan diizinkan oleh universitas, disertai penjelasan tentang cara membaca laporannya secara benar; (5) klinik penulisan akademik dan konsultasi referensi bagi mahasiswa yang sedang menyusun makalah, skripsi, tesis, disertasi, atau artikel ilmiah; (6) penyediaan panduan digital, video tutorial, modul, dan infografik tentang STOP Plagiarisme melalui kanal informasi perpustakaan; serta (7) kolaborasi dengan dosen, program studi, unit penjaminan mutu, dan pengelola penelitian untuk menyelenggarakan sosialisasi etika akademik secara berkala. Pelaksanaan layanan tersebut perlu disesuaikan dengan sumber daya, kebijakan, akses perangkat lunak, dan prosedur resmi Universitas Hasanuddin.
Jadikan Integritas sebagai Identitas Sivitas Akademika Unhas.
Upaya mencegah plagiarisme tidak dapat dibebankan kepada perpustakaan atau mahasiswa saja. Diperlukan komitmen bersama dari pimpinan universitas, dosen, peneliti, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan seluruh unsur pendukung pendidikan. Setiap individu harus berani menghasilkan karya sendiri, menghargai kontribusi orang lain, memeriksa kembali sumber yang digunakan, serta bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang dicantumkan dalam karya ilmiahnya. Apabila mengalami kesulitan dalam menulis atau mengutip, manfaatkan bimbingan dosen dan layanan edukasi perpustakaan daripada mengambil jalan pintas. Mari kita jadikan Universitas Hasanuddin sebagai lingkungan akademik yang mengutamakan kejujuran, menghargai kekayaan intelektual, dan menghasilkan karya yang dapat dipertanggungjawabkan.
STOP PLAGIARISME! Bangun Budaya Akademik yang Jujur dan Berintegritas